KARAKTERISTIK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA) DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

  • Kemal Idris Balaka Akademi Analis Kesehatan Kendari

Abstract

 Penyalahgunaan Narkotika telah menyebar luas dimasyarakat. Menurut data Badan Narkotika Nasional Propinsi Sulawesi Tenggara (BNNP SULTRA) pada tahun 2016 sampai Maret 2017, jumlah penyalahgunaan Narkotika mencapai 575 orang.Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui karakteristik tingkat pendidikan, jenis kelamin, usia dan jenis narkotika terhadap  penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif  di  Provisi Sulawesi Tenggara tahun 2017. Jenis penelitian ialah Observasi Analitik dengan melakukan pengambilan data yang diperoleh dari BNN Provinsi Sulawesi Tenggara. Data dianalisis secara deskriptif, disajikan dalam bentuk tabel dan diuraikan dalam bentuk narasi.Hasil penelitian menunjukkan penyalahgunaan narkoba berdasarkan jenis kelamin di Propinsi Sulawesi Tenggara 2017, laki – laki (75%) dan perempuan (25%), berdasarkan usia 15 – 19 tahun (31,48%) dan usia 20 – 44 tahun (53,4%), jenjang pendidikan pelajar SMP (29%) dan SMA (55%), jenis narkotika shabu (63%), ganja (6%), benzo (24%) dan lem fox (7%).

Kata Kunci : Penyalahgunaan narkotika, BNN, NAPZA

 

ABSTRACT

 

Narcotics abuse has become widespread in the community. According to data of National Narcotics Board of Southeast Sulawesi Province (BNNP SULTRA) from 2016 to March 2017, the number of Narcotics abuse reached 575 people. The purpose of this research is to know the characteristics of education level, sex, age and narcotics type against abuse of Narcotics, Psychotropic and Substance addictive in the Provision of Southeast Sulawesi in 2017. Type of research is analytical observation by taking data obtained from BNN Southeast Sulawesi Province. The data were analyzed descriptively, presented in tabular form and described in narrative form. The results showed drug abuse based on sex in Southeast Sulawesi Province 2017, men (75%) and women (25%), aged 15-19 years ( 31.48%) and age 20-44 years (53.4%), junior high school (29%) and high school (55%), narcotics (63%), marijuana (6%), benzo (24 %) and glue fox (7%).

Key Words : Narcotics abuse, BNN, NAPZA

References

Sasangka, H. (2017). Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, 9–17.
Silalahi, T. S. A. (2007). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja : Suatu Perspektif. Jurnal Kriminologi Indonesia, 1(I), 37–45.
Simangunsong, J. (2015). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja ( Studi kasus pada Badan Narkotika Nasional.
Published
2017-04-29